Sabtu, 17 Oktober 2009
Masalah Sosial di Indonesia seperti Lingkaran Setan
Membaca suara di masmedia tentang pemerintah akan memberlakukan peraturan tentang ; akan memberi denda kepada orang yang bersedekah pada pengemis, sungguh sangat naif, mengapa urusan seperti ini orang dibatasi perilakunya, apakah sudah ada solusinya bagi mereka yang kehidupannya sebagai pengemis, karena perilaku kehidupan mengemis ini sudah sejak jaman rasul, katagori pengemis ini banyak jenisnya ; pengemis cacat / pengemis berdasi / pelacur ngemis dengan menjajakan dirinya/ ngemis sambil ngancam (gaya preman)/ ngemis minta jabatan ... jadi yang mana katagorinya diberlakukan peraturannya.
Pengemis cacat disebabkan kelemahannya, terpaksa mengemis ; dengan peraturan yang diberlakukan kepada mereka jika ingin bekerja, salah satunya harus berbadan sehat, lalu pemerintah mengarahkan mereka untuk belajar ketrampilan, setelah tamat belajar, apa yang mereka peroleh kebanyakan tidak dapat dipraktekkan kalau tidak ada yang mau dikerjakan mereka mengemis lagi.
sama juga pelacur ; bagaimana dinas sosial membina wanita tunasusila , dari data yang ditemui pelacur yang ditangkap kembali adalah alumni dari binaanm dinas sosial. Artinya mereka sudah puluhan kali terjaring oleh operasi petugas dan dipulangkan kedaerahnya masing masing,dengan dibekali ketrampilan , tetapi mereka kemabali lagi, begitu juga dengan ngemis sambil ngancam, begitu juga dengan mengemis jabatan.
Anjuran Suara penca; untuk larangan orang ngemis dan orang sedekah janganlah terjadi diskriminasi.

Yang dimaksud orang cacat |:
Cacat tubuh ; kekurangan salah satu anggota tubuh / tidak berdayanya salah satu anggota tubuh / berkurangnya atau terbatasnya gerakan tubuh / salah bentuk dari anggota tubuh .
Cacat Tuna netra : kedua belah mata tidak dapat melihat sama sekali.
Cacat Tuna rungu wicara : kedua belah kuping tidak dapat mendengar sama sekali dan tidak dapat berbicara sama sekali.
Cacat Tuna Grahita : seseorang yang bertubuh dan mempunyai pancaindra normal, namun mempunyai kelainan mental.
Cacat Tuna wisma : mereka yang cacat ekonomi ; hidup dibawah kemiskinan .
Cacat Tuna susila : mereka dibawah klass cacat idiot menjual tubuhnya baik perempuan dan lelaki ; cacat ini sulit direhabilitasi karena dibawah naungan iblis yang melarang mereka tobat dan nanti berhenti sendiri sesudah = a. mereka kena penyakit, AIDS, Kemaluan bernanah, kemaluannya berulat, b. sudah berumur tidak laku dijual lagi dan untuk lelaki sesudah burungnya loyo tidak bisa hidup lagi
HAK HAK PENYANDANG CACAT BELUM TERPENUHI

15 Agustus 2009
jakarta(waspada)
Hak para penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak belum terpenuhi, terbukti minimnya jumlah tenaga kerja cacat yang ada diperusahaan swasta atau instansi pemerintah.
akibatnya nilai kehidupan dan aktualisasi diri para penyandang cacat di Indonesia masih rendah, kami yakin bukan orang cacat tidak punya kemampuan, tetapi karena kurangnya kesempatan yang diberikan kepada mereka, kata ketua aliansi rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) Ponari rahagu saat penutupan workshop tingkat nasional di jakarta.
Selain UU Dasar 45 psl 27 ayat 2, menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia, juga punya UU No.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang mengatur ketentuan jumlah tenaga kerja cacat minimal 1% dari jumlah karyawan non cacat, itupun disesuaikan dengan kemampuan penyandang cacat itu sendiri.
Senin, 10 Agustus 2009
Prestasi Penca membela nama daerah da negara
thn 2003 pelajar cacat juara umum di jakarta.
thn 2003 medali perak dan perunggu di vietnam
thn 2004 juara.III Porcanas setingkat PON di Palembang
thn 2005 juara umum angkat berat di medan
thn 2005 4 perak / 3 perunggu
thn 2006 juara umum angkat berat di bali
thn 2006 juara I Catur di Ternate
thn 2007 4 emas/ 3 perak/ 2 perunggu di thailand
thn 2008 juara IV PORCANAS stingkat PON di Kaltim
inilah sejarah yang tercatat dan ini harus diketahui masyarakat untuk dapat diketahui dan dipejari.
rencananya akan diterbitkan mengenai perkembang olahraga cacat dan prestasinya oleh media Suara Penca
Minggu, 09 Agustus 2009
Kemauan keras mengalahkan kelemahan
Jumat, 07 Agustus 2009
Jumat, 31 Juli 2009
Lion Air Batalkan tiket Tuna Netra
31 Juli 2009
Rudi Petrus Manik 34 thn warga jl. Gajah mada Medan adalah seorang penyandang cacat Tuna Netra, bermaksud ingin pergi ke jakarta dengan menggunakan jasa pesawat terbang lion air, sesuai dengan jadwal pemberangkatan dia menuju ke Bandara Polonia medan, sesuai dengan presedur mendaftar keloket lion air, kagetnya dia ketika petugas loket mengatakan tiket dibatalkan dengan alasan penumpang cacat harus ada pendamping, yang biasanya rudi pergi kejakarta naik pesawat seorang diri tidak memakai pendamping dan ini sering dilakukannya.
Disebutkan kejadian tersebut batallah segala rencana kegiatannya,
Dalam kesempatan terpisah manager operasional PT. LION AIR Juli Asvita berkilah , soal dibatalkan penerbangan tuna netra tersebut, menurutnya hal itu sesuai dengan standart operasional pelaksanaan Lion Air.
Terbukti tragis benar nasib kehidupan penyandang Cacat dinegri yang tercinta ini, dan kejadian ini jelas sudah melanggar UU Penyandang Cacat.