Senin, 17 Agustus 2009

HAK HAK PENYANDANG CACAT BELUM TERPENUHI


15 Agustus 2009
jakarta(waspada)
Hak para penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak belum terpenuhi, terbukti minimnya jumlah tenaga kerja cacat yang ada diperusahaan swasta atau instansi pemerintah.
akibatnya nilai kehidupan dan aktualisasi diri para penyandang cacat di Indonesia masih rendah, kami yakin bukan orang cacat tidak punya kemampuan, tetapi karena kurangnya kesempatan yang diberikan kepada mereka, kata ketua aliansi rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) Ponari rahagu saat penutupan workshop tingkat nasional di jakarta.
Selain UU Dasar 45 psl 27 ayat 2, menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia, juga punya UU No.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang mengatur ketentuan jumlah tenaga kerja cacat minimal 1% dari jumlah karyawan non cacat, itupun disesuaikan dengan kemampuan penyandang cacat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar