Senin, 21 September 2009












KEHIDUPAN PENYANDANG CACAT (PENCA) SEHARUSNYA SUDAH TERJAMIN.

* Peraturan Pemerintah Indonesia no.43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
* Bidang Olahraga adanya undang undang no.3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar