
KEHIDUPAN PENYANDANG CACAT (PENCA) SEHARUSNYA SUDAH TERJAMIN.
* Peraturan Pemerintah Indonesia no.43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
* Bidang Olahraga adanya undang undang no.3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar